Rechta Urban Forum #1 Soroti Keadilan Spasial dan Politik Hijau dalam Pembangunan Kota Semarang
Semarang — Pembangunan infrastruktur dan perkotaan di Kota Semarang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan spasial serta kelestarian ekologis. Kehadiran berbagai megaproyek komersial berskala besar, seperti pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel, Semarang Atas, menjadi sorotan karena dinilai lebih memprioritaskan ekspansi modal dibandingkan pelestarian lingkungan hidup serta kepentingan dan keselamatan warga di sekitar kawasan proyek.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rechta Urban Forum #1 bertema “Siapa yang Berhak atas Ruang Kota? Politik Hijau dan Keadilan Spasial dalam Pembangunan Kota Semarang” yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Forum kajian kritis tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik, yakni Hasan Labiqul Aqil, M.A., Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; Dr. Hj. Mila Karmilah, S.T., M.T., Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Islam Sultan Agung Semarang; serta Dimas Junian F., M.A.P., anggota FNKSDA Kota Semarang. Forum juga diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari kalangan akademisi hingga masyarakat umum.
Dalam pembukaan forum, Direktur Eksekutif Rechta Institute Ahmad Za’iimul Chanief menekankan bahwa pembangunan kota pada dasarnya tidak pernah bersifat netral. Menurutnya, ukuran pembangunan tidak boleh sekadar didasarkan pada kepentingan pemilik modal, tetapi juga harus memperhitungkan distribusi manfaat dan beban risiko secara adil dalam kerangka spatial justice atau keadilan spasial.
Di Kota Semarang, pesatnya pembangunan fisik masih diiringi oleh berbagai risiko ekologis yang berulang, mulai dari pergerakan tanah di kawasan hulu hingga bencana banjir rob yang semakin parah di kawasan pesisir.

Pembangunan Pakuwon Mall dan Fenomena Slow Violence
Dosen Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang, Hasan Labiqul Aqil, M.A., dalam pemaparannya menyoroti pembangunan Pakuwon Mall di lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Gombel, Semarang Atas.
Megaproyek dengan nilai investasi sekitar Rp5,6 triliun tersebut dinilai memicu kontestasi hegemonik antara negara, investor, dan warga. Pembangunan proyek tersebut juga berdampak pada pematangan lahan di kawasan yang memiliki risiko geologis aktif dan telah menyebabkan sedikitnya 19 rumah warga sekitar mengalami kerusakan.
Labiq menilai kasus tersebut mencerminkan fenomena slow violence atau kekerasan lambat, ketika warga lokal harus menanggung kerentanan fisik dan kehilangan kenyamanan hidup, sementara pengembang atau pemilik modal memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengalihkan diri ketika krisis terjadi.
Krisis Lingkungan Tidak Semata Persoalan Alam
Dari perspektif lain, Dr. Hj. Mila Karmilah, S.T., M.T. menegaskan bahwa krisis lingkungan dan persoalan banjir di Kota Semarang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai fenomena alam, tetapi juga sebagai hasil dari aktivitas ekspansi kapital.
Penggundulan bukit dan betonisasi di kawasan Semarang Atas dinilai memicu banjir kiriman ke wilayah bawah. Sementara itu, reklamasi pesisir dan proyek infrastruktur di kawasan bawah menyebabkan penyempitan sungai dan abrasi serta memberikan dampak terhadap nelayan tradisional melalui fenomena ocean grabbing.

Mila juga mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu teknokratis dan lebih banyak berfokus pada solusi hilir. Pembangunan tanggul laut dan penambahan pompa dinilai hanya menjadi solusi sementara apabila tidak disertai penanganan terhadap akar persoalan berupa kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
Kontradiksi Kebijakan Tata Ruang Hijau
Sementara itu, Dimas Junian F., M.A.P. memaparkan adanya kontradiksi dalam kebijakan tata ruang hijau di Kota Semarang. Kawasan perbukitan Gombel di Kecamatan Banyumanik, yang secara geologis merupakan zona resapan air, justru mengalami alih fungsi menjadi kawasan budidaya komersial.
Padahal, lembaga teknis seperti Dinas ESDM Jawa Tengah dan peneliti BRIN telah memperingatkan tingginya risiko tanah bergerak serta keberadaan jalur sesar di kawasan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam konsistensi antara kebijakan tata ruang, kepentingan pembangunan, dan perlindungan terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Reorientasi Kebijakan Tata Ruang
Rechta Urban Forum #1 menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan reorientasi kebijakan tata ruang secara menyeluruh dengan menjadikan daya dukung lingkungan sebagai salah satu landasan utama pembangunan.
Pemulihan kawasan konservasi di Semarang Atas serta pembukaan ruang partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kota yang berkeadilan dan tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Forum ini juga menegaskan pentingnya menempatkan isu politik hijau dan keadilan spasial sebagai bagian dari evaluasi terhadap arah pembangunan Kota Semarang, sehingga pembangunan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. (Hanif/Chanief)